Apabila Anda bekerja sebagai karyawan entah itu di lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta, maka Anda sudah memiliki beberapa hak pribadi. Sebagai seorang karyawan disarankan bagi Anda untuk mengetahui sekaligus memahami apa saja hak-hak Anda sebagai seorang tenaga kerja. Jadi tidak hanya menjalankan tanggung jawab saja, tetapi hak-hak Anda juga harus terpenuhi, sebab ini merupakan timbal balik dari kerja keras yang Anda berikan pada perusahaan.
Bahkan hak-hak karyawan juga diatur secara hukum oleh pemerintah. Di mana hak-hak ketenagakerjaan itu tertulis di dalam Undang-undang. Jangan karena terlalu sibuk, cuek, dan tidak peduli, akhirnya Anda melupakan hak-hak yang seharusnya Anda dapatkan. Karena ini juga menyangkut kesejahteraan Anda sebagai seorang karyawan.
Pasal 56 (Hubungan Kerja) : Pada pasal ini disebutkan terdapat 2 status kepegawaian, antara lain pekerja paruh waktu tertentu, yang kedua pekerja waktu tidak tertentu. Untuk perjanjian kerja waktu tertentu berdasar sifat atau kegiatan, atau jenis pekerjaan, akan selesai di dalam waktu tertentu. Dan perjanjian kerja waktu tertentu tak bisa ditiadakan bagi pekerjaan dengan sifat tetap. Contohnya perawat bekerja di sebuah rumah sakit, maka tak dapat diikat di dalam perjanjian kerja waktu tertentu, sebab sifat pekerjaan dari seorang perawat selalu diperlukan selama rumah sakit itu masih beroperasi.
Pasal 60 (Hubungan Kerja) : Pada pasal 60 disebutkan jika perjanjian kerja waktu tak tertentu bisa mensyaratkan max 3 bulan untuk masa percobaan kerja.
Pasal 77 (Jam Kerja) : Pada pasal ini disebutkan peraturan jam kerja untuk seorang karyawan tak dapat dibuat semena-mena oleh perusahaan. Karena dituliskan jika 7 jam 1 hari bagi pekerja yang bekerja selama 6 hari untuk 1 minggu, atau 8 jam 1 hari bagi yang bekerja 5 hari untuk 1 minggu.
Pasal 99 (Jaminan Kesejahteraan) : Untuk pasal 99 ini, tiap pekerja akan mendapatkan hak jaminan atas kesejahteraan. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1992 mengenai Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Perusahaan wajib untuk menyediakan fasilitas kesejahteraan, contohnya adalah asuransi kesehatan. Tetapi karena UU tak menjelaskan hal ini dengan spesifik, terkadang pelaksanaan pasal 99 disesuaikan berdasar kondisi perusahaan masing-masing.
Pasal 93 Ayat 2 (Upah) : Berikutnya mengenai upah tertuliskan di dalam pasal 93 ayat ke 2. Disebutkan jika seorang karyawan itu wajib digaji oleh perusahaan walaupun tanpa bekerja jika menghadapi beberapa macam kondisi, contohnya menikahkan anak, istri keguguran, dan istri melahirkan, pekerja tengah melanjutkan pendidikan yang dari perusahaan, pekerja menghadapi kemalangan, ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
Apabila seorang pekerja mengalami PHK secara sepihak, perusahaan wajib untuk membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang pengganti hak di mana seharusnya diterima oleh karyawan. Dan uang pesangon yang dibayarkan oleh perusahaan wajib sesuai dengan masa kerja karyawan tersebut. Mengapa seorang karyawan di PHK itu bisa disebabkan oleh beberapa faktor, contohnya sakit tetapi dengan keterangan dokter, memiliki pertalian darah (Menikah dengan karyawan pada perusahaan yang sama), menjadi anggota serikat pekerja. Tetapi bisa saja PHK terpaksa dilakukan sebab karyawan melanggar aturan serta tak menunjukkan kinerja sebagaimana diinginkan oleh perusahaan yang bersangkutan.
Itulah beberapa hak yang harus diketahui oleh Anda jika bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan. Semoga bermanfaat dan berkenan.