Mengikuti aturan dari menteri keuangan maka transaksi jual beli emas antam akan dikenakan pajak. Di mana kebijakan tersebut adalah kebijakan resmi yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 34/PMK.010/2017. Jadi transaksi pembelian logam mulia, mencantumkan NPWP akan dikenakan PPH 22 dengan persentase 0,45% – Apabila tak mencantumkan NPWP akan dikenakan lebih besar, yakni 0,9%.
Untuk konsumen yang mengetahui jika ternyata jual beli logam mulia itu dikenali pajak tak terpengaruh terlalu banyak. Berdasarkan pendapat sebagian besar konsumen memang diakui jika perbedaan harganya tak berbeda terlalu jauh walaupun kena pajak.
PT Aneka Tambang Tbk, atau Antam, menyebutkan aturan ini hanyalah penegasan jika emas yang dibeli oleh konsumen adalah barang kena pajak. Hal tersebut juga menjadi penegasan apabila Antam memang perusahaan yang menjual emas murni, juga taat pada ketentuan pemerintah. Sebagai konsumen Anda pun akan merasa lebih aman, dibandingkan Anda membeli emas melalui perusahaan yang tidak jelas.
Tiap hari harga emas juga akan berubah, tetapi dengan selisih harga yang perbedaannya tak terlalu jauh. Oleh karena itu saat diterbitkan PMK mengenai pajak emas, harga pun tak terpengaruh secara signifikan.
Antam sudah memberikan himbauan pada pelanggan logam mulianya. Untuk tiap transaksi akan dikenakan pajak yang sesuai ketentuan PPh pasal 22. Dan himbauan tersebut tertera pada selembar kertas putih dan ditempel pada tiap gerai. Corporate Secretary dari perusahaan ini, Antam Aprilandi Hidayat juga sudah membenarkan jika pengumuman yang ditempelkan pada seluruh gerai merupakan imbauan resmi dan dikeluarkan dari pihak perseroan.
Penerbitan bukti potong dari PPh 22 juga ada. Diterbitkan 30 hari kerja sesudah konsumen melakukan transaksi.
Yang harus diperhatikan bukanlah pembelian. Namun buyback atau penjualan emas kembali. Pada aturan disebutkan jika buyback dengan jumlah melebihi 10 juta akan dikenakan pajak yang lebih besar, yakni sebesar 1,5%. Pembelian tidak terpengaruh tetapi penjualannya.
Berapakah besaran persentase pajak untuk penjualan emas batangan? 0,45%
Berapakah besaran persentase pajak untuk buyback dengan jumlah lebih besar dari 10 juta? 1,5%
Dan tarif pajak berlaku kelipatan bagi Anda yang tak mempunyai NPWP.
Walaupun dikenakan pajak, tetapi Antam sendiri tidak khawatir jika penjualan emas akan menurun. Yudi Hermansyah selaku marketing manajer logam mulia menyebutkan jika pajak penghasilan tak dibebankan, karena itu tak ada kenaikan harga signifikan. Atas alasan tersebut Antam yakni penjualan emas tetap akan berjalan tanpa hambatan.
Karena logam mulai sengaja dibuat menanggung beban PPh konsumen maka harga jual pun tak akan mengalami kenaikan. Dan dengan cara itu pengurangan hanya pada keuntungan perusahaan. Margin perusahaan dikurangi, itu semua dilakukan untuk menjaga supaya harga tetap stabil.
Apabila memang terjadi perubahan harga emas dari Logam Mulia – Itu bukanlah karena pengenaan PPh melainkan harga pada pasar spot. Atau karena fluktuasi harga spot dan bukan disebabkan oleh faktor PPh.