Pertanyaan “Apakah Anda diperbolehkan menahan gaji karyawan, karena karyawan resign?” Di mana ketika karyawan pertama kali tanda tangan perjanjian kerja, dalam perjanjian tak disebutkan mengenai penahanan gaji. Jadi yang ada itu hanyalah uang jaminan akan hangus jika resign tak sesuai dengan prosedur. Jika ini yang terjadi apa yang dapat menimpa perusahaan, apakah memang karyawan yang resign tersebut memiliki hak atas gaji mereka atau tidak, temukan jawabannya sekarang.
Seorang pekerja yang mengundurkan resign harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya adalah:
Mengenai lanjutan dari ketentuan pengunduran diri itu tercantum di PP atau Peraturan Perusahaan, PK atau Perjanjian Kerja, dan PKB atau Perjanjian Kerja Bersama. Dan peraturan tersebut wajib untuk dipatuhi baik oleh karyawan maupun perusahaan. Bukan hanya dipatuhi oleh perusahaan saja.
Pasal 162
Ketentuan mengenai karyawan yang mengundurkan diri itu sebenarnya sudah diatur dalam pasal 162 UU No 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan.
Sanksi
Apakah sanksi apabila seorang staf mengundurkan diri tetapi tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Dijelaskan jika UU Ketenagakerjaan tak memberikan aturan atau catatan mengenai kondisi ini. Walaupun begitu Anda wajib untuk melihat apakah hal tersebut diatur di dalam PKB, PK, atau PP. Apabila memang terdapat peraturan tertulis mengenai hal tersebut, maka wajib tetap mengacu pada PKB, PK, atau PP tersebut.
Akibat yang dirasakan oleh staf yang melakukan pengunduran diri tak sesuai prosedur yakni uang jaminan hangus (Jika ada uang jaminan), pada sebagian besar perusahaan tidak menerapkan ini, mungkin hanya beberapa perusahaan saja. Tetapi walaupun uang jaminan hangus namun gaji yang ditahan tidak ikut, jadi seharusnya perusahaan tetap mematuhi aturan tersebut.
Pengusaha Sengaja Menahan Gaji
Jika memang ada seorang pengusaha yang dengan sengaja atau mungkin lalai dan mengakibatkan terjadinya keterlambatan pembayaran upah maka dapat dikenakan denda berdasarkan persentase upah buruh atau pekerja tersebut.
Mengenai istilah kesengajaan atau kelalaiannya seperti yang tertera di Pasal 95 Ayat (2) dari UU Ketenagakerjaan, itu mengindikasikan jika kesengajaan pengusaha menahan gaji karyawan yang memang tak disiplin, termasuk pelanggaran hukum. Dalam hal ini pengusaha tersebut dapat dikenakan denda.
Langkah yang dapat Ditempuh oleh Karyawan
Jika memang gaji Anda sebagai karyawan resign ditahan oleh perusahaan maka Anda dapat melakukan hal ini. Yakni membicarakan secara musyawarah dengan pihak perusahaan. Penyelesaian ini diselesaikan dengan “Bipartit”. Mengenai perundingan ini, wajib dilaksanakan dengan jangka waktu maksimal 30 hari semenjak tanggal perundingan dimulai. Jika ternyata perundingan bipartite gagal, atau mungkin pengusaha menolak berunding, maka Anda bisa menyelesaikan dengan jalur tripartit.
Yakni mencoba menyelesaikan perselisihan tersebut dengan mencatatkan perselisihan pada instansi yang bertanggung jawab terhadap bidang ketenagakerjaan setempat. Tetapi harus melampirkan bukti upaya-upaya penyelesaian dengan perundingan bipartite yang sudah dilakukan sebelumnya dan mengalami kegagalan. Jika ternyata jalur tripartit pun tak mencapai kesepakatan, maka jalan terakhir dengan mengajukan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial. Walaupun memang dari semua cara ini yang paling mudah adalah melalui jalan bipartite. Juga sama-sama enak antara karyawan dengan pengusaha.